di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Utara Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Parkir
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe Utara 2/2012 · Perda Kabupaten Konawe Utara No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Konawe Utara Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Parkir di Kabupaten Konawe Utara. Latar belakangnya adalah bahwa Pajak Parkir merupakan jenis pajak kabupaten/kota sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000. Tujuannya adalah untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan bagi pengguna jasa parkir.
Ketentuan Substansial:
Objek pajak adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan oleh orang pribadi atau badan, termasuk tempat penitipan kendaraan bermotor, kecuali yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah, kedutaan/konsulat asing, atau tempat ibadah/sekolah. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang membayar jasa parkir, sedangkan wajib pajak adalah penyelenggara tempat parkir.
Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran parkir. Tarif pajak ditetapkan sebesar 30%. Masa pajak adalah 1 bulan kalender atau maksimal 3 bulan sesuai Peraturan Bupati. Wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD selambatnya 15 hari setelah masa pajak berakhir.
Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan. Wajib pajak membayar sendiri berdasarkan SPTPD, SKPDKB, atau SKPDKBT. Bupati dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, atau SKPDN dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak. Diatur pula tata cara pembayaran, penagihan, pengurangan, keringanan, pembebasan, pembetulan, pembatalan, keberatan, banding, dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.