Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara No. 7 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Utara Nomor 7 Tahun 2012 tentang Izin Pendirian Bangunan Kabupaten Konawe Utara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe Utara 7/2012 · Perda Kabupaten Konawe Utara No. 7 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Konawe Utara Nomor 7 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Maret 2012Tanggal Penetapan:13 Maret 2012
Perizinan & Pelayanan PublikKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Pendirian Bangunan Kabupaten Konawe Utara
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe Utara
Tanggal Berlaku13 Maret 2012
Tanggal Penetapan13 Maret 2012
Tempat PenetapanWanggudu

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 7 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bertujuan untuk menciptakan ketertiban bangunan yang sesuai dengan peruntukan dan pola penataan ruang di Kabupaten Konawe Utara, serta memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh IMB.

Peraturan ini mengatur tentang kewajiban memiliki IMB bagi setiap orang pribadi, badan, atau instansi pemerintah yang akan mendirikan atau mengubah bangunan. Proses perizinan meliputi pengajuan permohonan, penelitian kelengkapan persyaratan, pembayaran retribusi, dan penerbitan IMB setelah bangunan selesai dibangun atau diubah. IMB ini berlaku juga sebagai izin penggunaan bangunan.

Retribusi IMB dikenakan atas pemberian izin untuk mendirikan bangunan, yang meliputi peninjauan desain, pemanfaatan, dan pengawasan pelaksanaan pembangunan. Objek retribusi tidak termasuk bangunan milik pemerintah atau pemerintah daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh IMB dari pemerintah daerah.

Tarif retribusi didasarkan pada biaya administrasi dan biaya sempadan/retribusi IMB, dengan mempertimbangkan jenis bangunan, luas bangunan, harga bangunan per meter persegi, dan indeks lokasi. Struktur tarif digolongkan berdasarkan biaya administrasi dan biaya sempadan/retribusi IMB. Biaya administrasi diukur berdasarkan jenis bangunan, sementara biaya sempadan/retribusi IMB diukur berdasarkan jenis bangunan, luas bangunan, harga bangunan per meter persegi, indeks lokasi, dan persentase maksimal 2%.

Terdapat pengecualian retribusi untuk rumah sederhana tipe kecil dan rumah sangat sederhana yang dibangun di atas tanah tidak lebih dari 72 m², serta perubahan bangunan yang tidak mengubah struktur dan/atau tidak menambah luas bangunan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka retribusi Izin Mendirikan Bangunan dinyatakan tetap berlaku sambil menunggu Peraturan Daerah tentang Izin Mendirikan Bangunan Wilayah Kabupaten Konawe Utara. 2. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur dan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, akan diberikan sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.