Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Utara Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Terminal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe Utara 5/2018 · Perda Kabupaten Konawe Utara No. 5 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Konawe Utara Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 November 2018Tanggal Penetapan:7 November 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan dan Retribusi Terminal
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe Utara
Tanggal Berlaku07 November 2018
Tanggal Penetapan07 November 2018
Tempat PenetapanWanggudu

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan dan retribusi terminal di Kabupaten Konawe Utara. Tujuan dari penyelenggaraan terminal adalah untuk memberikan kenyamanan dan ketertiban bagi kendaraan, pengemudi, dan penumpang. Pembinaan penyelenggaraan terminal dilaksanakan oleh Bupati melalui Dinas Perhubungan, meliputi pengelolaan, pemeliharaan, dan penertiban di daerah lingkungan kerja terminal.

Ketentuan Substansial:

Dinas Perhubungan bertanggung jawab terhadap ketertiban, kelancaran lalu lintas, keselamatan, keamanan penumpang, dan kebersihan di daerah lingkungan kerja terminal. Pelayanan terminal meliputi pemberian pelayanan dan fasilitas terhadap kendaraan umum yang diwajibkan masuk terminal, pelayanan parkir khusus, pelayanan dan fasilitas terhadap penumpang melalui peron, kamar mandi, ruang tunggu, ruang bebas rokok, mushola, kantor/loket, kios/petak, tempat penitipan barang, dan rumah makan. Kendaraan umum yang mempunyai trayek tetap dan teratur serta memiliki kartu pengawasan wajib masuk terminal dan membayar retribusi penyelenggaraan terminal.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya, sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.