Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50/Permentan/KB.020/9/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50/Permentan/KB.020/9/2015 Tahun 2015 tentang Produksi, Sertifikasi, Peredaran Dan Pengawasan Benih Tanaman Perkebunan

Juga dikenal sebagai: Permentan 50/Permentan/KB.020/9/2015 · Permentan No. 50/Permentan/KB.020/9/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 September 2015Tanggal Penetapan:21 September 2015
Ketahanan Pangan & Pertanian

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02/Permentan/SR.120/1/2014 tentang Produksi, Sertifikasi, Dan Peredaran Benih Bina sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08/Permentan/SR.120/3/2015, dinyatakan tidak berlaku sepanjang mengatur benih tanaman perkebunan; 2. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 92/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Standar Operasional Prosedur Sertifikasi Benih dan Pengawasan Mutu Benih Tanaman Jambu Mete (Anacardium occidentale L.); 3. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 95/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Standar Operasional Prosedur Sertifikasi Benih dan Pengawasan Mutu Benih Tanaman Aren (Arenga pinnata, Merr.); 4. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 93/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Standar Operasional Prosedur Sertifikasi Benih dan Pengawasan Mutu Benih Tanaman Kelapa Dalam (Cocos nucifera L.); 5. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Standar Operasional Prosedur Sertifikasi Benih dan Pengawasan Mutu Benih Tanaman Sagu (MetroxylonSpp.); 6. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 09/Permentan/OT.140/1/2013 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Kebun Sumber Benih Tanaman Kakao; 7. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10/Permentan/OT.140/1/2013 tentang Pembangunan Kebun Induk Tanaman Lada; 8. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/Permentan/OT.140/1/2013 tentang Pembangunan Kebun Perbanyakan Sumber Benih Teh; 9. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 89/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Standar Operasional Prosedur Penetapan Kebun Sumber Benih Tanaman Kopi (Coffea sp); 10. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 90/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Standar Operasional Prosedur Penetapan Kebun Sumber Benih Tanaman Kakao (Theobroma cacao L.); 11. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 111/Permentan/SR.120/9/2014 tentang Standar Operasional Prosedur Penetapan Calon Kebun Sumber Benih, Sertifikasi Benih dan Evaluasi Kebun Sumber Benih Tanaman Teh (Camellia sinensis (L) O. Kuntze); 12. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 128/Permentan/OT.140/11/2014 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Kebun Induk dan Kebun Entres Kopi Arabika dan Kopi Robusta; 13. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 129/Permentan/OT.140/11/2014 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Kebun Sumber Benih Pinang; dinyatakan tidak berlaku

Peraturan ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan benih unggul tanaman perkebunan secara berkelanjutan. Penyediaan benih unggul hanya terbatas pada jenis tanaman tertentu yang telah memiliki varietas unggul yang dilepas oleh Menteri. Kebijakan ini mengatur produksi, sertifikasi, peredaran, dan pengawasan benih tanaman perkebunan. Produksi benih dilakukan melalui perbanyakan generatif dan vegetatif, dengan klasifikasi benih meliputi benih penjenis, dasar, pokok, dan sebar. Produsen benih wajib memiliki izin usaha produksi benih yang diterbitkan oleh gubernur. Sertifikasi dan pelabelan benih wajib dilakukan sebelum peredaran, dan pengawasan dilakukan oleh Pengawas Benih Tanaman (PBT). Peredaran benih antar provinsi dan kabupaten diawasi oleh PBT, dan produsen wajib menerapkan sistem manajemen mutu serta bertanggung jawab atas mutu benih yang diproduksi.

1. Permohonan izin produksi atau tanda daftar sebagai produsen dan/atau pengedar benih perkebunan yang sedang diproses pada saat peraturan ini ditetapkan akan diproses sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02/Permentan/SR.120/1/2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 8/Permentan/SR.120/3/2015. 2. Produsen dan pengedar yang telah memiliki tanda daftar sebelum peraturan ini ditetapkan dan saat ini masih melakukan usaha di bidang usaha perbenihan perkebunan dinyatakan tetap berlaku. 3. Tanda daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku 1 (satu) tahun sejak peraturan ini diundangkan, dan produsen diwajibkan untuk mengajukan permohonan izin sesuai peraturan ini.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha produksi benih jika produsen tidak memenuhi persyaratan sebagai produsen benih setelah diberikan peringatan tertulis sebanyak tiga kali dalam tenggang waktu 30 hari kerja.