Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 92/Permentan/OT.140/9/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 92/Permentan/OT.140/9/2013 Tahun 2013 tentang Standar Operasional Prosedur Sertifikasi Benih Dan Pengawasan Mutu Benih Tanaman Jambu Mete (Anacardium Occidentale L.)

Juga dikenal sebagai: Permentan 92/Permentan/OT.140/9/2013 · Permentan No. 92/Permentan/OT.140/9/2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Oktober 2013Tanggal Penetapan:25 September 2013
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaStandar Operasional Prosedur Sertifikasi Benih Dan Pengawasan Mutu Benih Tanaman Jambu Mete (Anacardium Occidentale L.)
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku02 Oktober 2013
Tanggal Penetapan25 September 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) sertifikasi benih dan pengawasan mutu benih tanaman jambu mete (Anacardium occidentale L.).

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini diterbitkan karena jambu mete merupakan komoditas perkebunan yang bernilai ekonomi tinggi, namun ketersediaan benih unggul masih terbatas. Kebutuhan benih jambu mete terus meningkat, sehingga benih yang beredar perlu disertifikasi dan diawasi mutunya. SOP ini bertujuan untuk memberikan acuan teknis bagi pengawas benih tanaman dalam melaksanakan sertifikasi dan pengawasan mutu benih jambu mete, serta bagi penangkar untuk mempersiapkan produksi benih bermutu.

Ketentuan Substansial:

SOP ini mencakup prosedur sertifikasi benih tanaman jambu mete dalam tiga bentuk:

  1. Gelondong
  2. Benih asal gelondong
  3. Benih asal sambungan (grafting)

SOP ini menjadi acuan bagi pengawas benih tanaman dalam pelaksanaan sertifikasi benih dan pengawasan mutu benih tanaman jambu mete.

(-)

(-)