Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10/Permentan/OT.140/1/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10/Permentan/OT.140/1/2013 Tahun 2013 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Kebun Induk Lada

Juga dikenal sebagai: Permentan 10/Permentan/OT.140/1/2013 · Permentan No. 10/Permentan/OT.140/1/2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Januari 2013Tanggal Penetapan:21 Januari 2013
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPedoman Teknis Pembangunan Kebun Induk Lada
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku23 Januari 2013
Tanggal Penetapan21 Januari 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang pedoman teknis pembangunan kebun induk lada. Latar belakang peraturan ini adalah pentingnya lada sebagai komoditas ekspor unggulan Indonesia, yang produksinya perlu ditingkatkan untuk mempertahankan pangsa pasar internasional. Tujuan dari pedoman ini adalah untuk memberikan acuan bagi stakeholder dalam pembangunan kebun induk lada yang memenuhi standar dan mampu menyediakan benih unggul bermutu secara berkesinambungan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup persyaratan teknis pembangunan kebun induk lada, yang meliputi:

  1. Tanah, iklim, dan lokasi yang ideal untuk kebun induk lada.
  2. Varietas lada yang dianjurkan, yaitu varietas yang telah dilepas oleh Menteri Pertanian.

Selain itu, peraturan ini juga mengatur pelaksanaan pembangunan kebun induk lada, yang meliputi tahapan:

  1. Persiapan lahan.
  2. Pembenihan.
  3. Penanaman.
  4. Pemeliharaan.
  5. Panen.

Peraturan ini juga mengatur prosedur penetapan kebun induk lada, yang meliputi:

  1. Permohonan penetapan kebun induk lada.
  2. Proses penilaian calon kebun benih.
  3. Penerbitan keputusan penetapan kebun sumber benih.
  4. Pembinaan dan pengawasan peredaran benih.

(-)

(-)