Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 111/Permentan/SR.120/9/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 111/Permentan/SR.120/9/2014 Tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur Penetapan Calon Kebun Sumber Benih, Sertifikasi Benih, Dan Evaluasi Kebun Sumber Benih Tanaman Teh (Camellia Sinensis (L) O. Kuntze)

Juga dikenal sebagai: Permentan 111/Permentan/SR.120/9/2014 · Permentan No. 111/Permentan/SR.120/9/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 September 2014Tanggal Penetapan:15 September 2014
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaStandar Operasional Prosedur Penetapan Calon Kebun Sumber Benih, Sertifikasi Benih, Dan Evaluasi Kebun Sumber Benih Tanaman Teh (Camellia Sinensis (L) O. Kuntze)
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku24 September 2014
Tanggal Penetapan15 September 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 511/Kpts/PD.310/9/2006 tentang Jenis Komoditi Tanaman Binaan Direktorat Jenderal Perkebunan, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dan Direktorat Jenderal Hortikultura juncto Keputusan Menteri Pertanian Nomor 3599/Kpts/ PD.310/10/2009 tentang Perubahan Lampiran I Keputusan Menteri Pertanian Nomor 511/Kpts/ PD.310/9/2006 tentang Jenis Komoditi Tanaman Binaan Direktorat Jenderal Perkebunan, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan

Peraturan Menteri Pertanian ini menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk penetapan calon kebun sumber benih, sertifikasi benih, dan evaluasi kebun sumber benih tanaman teh (Camellia sinensis (L) O. Kuntze). Latar belakangnya adalah tanaman teh sebagai komoditas unggulan perkebunan memerlukan ketersediaan benih unggul bermutu dari kebun sumber benih bersertifikat.

Tujuan dari SOP ini adalah untuk menyempurnakan proses penetapan, sertifikasi, dan evaluasi kebun sumber benih teh, menertibkan penyelenggaraannya, dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Ruang lingkupnya meliputi prosedur penetapan calon kebun sumber benih teh, prosedur sertifikasi benih teh dalam bentuk setek dan dalam polibeg (siap tanam), serta prosedur evaluasi kebun sumber benih teh.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Penetapan calon kebun sumber benih tanaman teh yang memenuhi syarat akan diterbitkan Keputusan dari Direktur Jenderal Perkebunan.
  2. Sertifikasi benih teh dalam bentuk setek yang memenuhi syarat akan diterbitkan Sertifikat Mutu Benih.
  3. Sertifikasi benih tanaman teh dalam polibeg yang memenuhi syarat akan diterbitkan Sertifikat Mutu Benih.
  4. Evaluasi kebun sumber benih teh yang telah ditetapkan dan memenuhi syarat akan diterbitkan sertifikat kelayakan kebun sumber benih.

(-)

(-)