di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 111/Permentan/SR.120/9/2014 Tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur Penetapan Calon Kebun Sumber Benih, Sertifikasi Benih, Dan Evaluasi Kebun Sumber Benih Tanaman Teh (Camellia Sinensis (L) O. Kuntze)
Juga dikenal sebagai: Permentan 111/Permentan/SR.120/9/2014 · Permentan No. 111/Permentan/SR.120/9/2014
Peraturan Menteri Pertanian ini menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk penetapan calon kebun sumber benih, sertifikasi benih, dan evaluasi kebun sumber benih tanaman teh (Camellia sinensis (L) O. Kuntze). Latar belakangnya adalah tanaman teh sebagai komoditas unggulan perkebunan memerlukan ketersediaan benih unggul bermutu dari kebun sumber benih bersertifikat.
Tujuan dari SOP ini adalah untuk menyempurnakan proses penetapan, sertifikasi, dan evaluasi kebun sumber benih teh, menertibkan penyelenggaraannya, dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Ruang lingkupnya meliputi prosedur penetapan calon kebun sumber benih teh, prosedur sertifikasi benih teh dalam bentuk setek dan dalam polibeg (siap tanam), serta prosedur evaluasi kebun sumber benih teh.
Ketentuan substansial mencakup: