Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 95/Permentan/OT.140/9/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 95/Permentan/OT.140/9/2013 Tahun 2013 tentang Standar Operasional Prosedur Sertifikasi Benih Dan Pengawasan Mutu Benih Tanaman Aren (Arenga Pinnata, Merr.)

Juga dikenal sebagai: Permentan 95/Permentan/OT.140/9/2013 · Permentan No. 95/Permentan/OT.140/9/2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Oktober 2013Tanggal Penetapan:25 September 2013
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaStandar Operasional Prosedur Sertifikasi Benih Dan Pengawasan Mutu Benih Tanaman Aren (Arenga Pinnata, Merr.)
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku02 Oktober 2013
Tanggal Penetapan25 September 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertanian ini menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk sertifikasi benih dan pengawasan mutu benih tanaman aren (Arenga pinnata, Merr.). Latar belakang penetapan peraturan ini adalah karena tanaman aren merupakan tanaman serba guna yang hampir semua bagiannya dapat dimanfaatkan, dan kebutuhan benih tanaman aren semakin meningkat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa benih aren yang beredar telah disertifikasi dan diawasi mutunya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah ditetapkannya SOP sertifikasi benih dan pengawasan mutu benih tanaman aren, yang meliputi Lampiran I sampai dengan Lampiran IV peraturan ini. SOP ini menjadi acuan bagi pengawas benih tanaman dalam pelaksanaan sertifikasi dan pengawasan mutu benih aren.

Peraturan ini tidak mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah, hak dan kewajiban subjek hukum secara spesifik, maupun persyaratan khusus bagi badan hukum.

(-)

(-)