di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 93/Permentan/OT.140/9/2013 Tahun 2013 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Sertifikasi Benih dan Pengawasan Mutu Benih Tanaman Kelapa Dalam (Cocos nuciferaL.)
Juga dikenal sebagai: Permentan 93/Permentan/OT.140/9/2013 · Permentan No. 93/Permentan/OT.140/9/2013
Peraturan Menteri ini menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk sertifikasi benih dan pengawasan mutu benih tanaman kelapa dalam (Cocos nucifera L.).
Latar Belakang dan Tujuan:
Kelapa dalam merupakan komoditas perkebunan bernilai ekonomi tinggi, namun ketersediaan benih unggul masih terbatas. Kebutuhan benih kelapa dalam meningkat, sehingga benih yang beredar harus disertifikasi dan diawasi mutunya. SOP ini bertujuan memberikan acuan teknis sertifikasi dan pengawasan mutu benih bagi pemangku kepentingan dan pengawas benih tanaman.
Ketentuan Substansial:
SOP ini mencakup prosedur sertifikasi benih tanaman jambu mete dalam bentuk gelondong, benih asal gelondong, dan benih asal sambungan (grafting). Sertifikasi benih diselenggarakan oleh instansi pemerintah seperti Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan (BBP2TP) dan Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Perbenihan Perkebunan, dengan Pengawas Benih Tanaman (PBT) sebagai pelaksana di lapangan.
SOP ini juga mengatur standar mutu fisiologis benih, termasuk daya berkecambah, kadar air, benih murni, jumlah benih per kilogram, penampilan benih, berat jenis, asal benih, kemasan, isi kemasan, dan kesehatan benih.