Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 90/Permentan/OT.140/9/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 90/Permentan/OT.140/9/2013 Tahun 2013 tentang Standar Operasional Prosedur Penetapan Kebun Sumber Benih, Sertifikasi Benih, Dan Evaluasi Kebun Sumber Benih Tanaman Kakao (Theobroma Cacao L.)

Juga dikenal sebagai: Permentan 90/Permentan/OT.140/9/2013 · Permentan No. 90/Permentan/OT.140/9/2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 September 2013Tanggal Penetapan:16 September 2013
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaStandar Operasional Prosedur Penetapan Kebun Sumber Benih, Sertifikasi Benih, Dan Evaluasi Kebun Sumber Benih Tanaman Kakao (Theobroma Cacao L.)
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku19 September 2013
Tanggal Penetapan16 September 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri Pertanian ini menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk penetapan kebun sumber benih, sertifikasi benih, dan evaluasi kebun sumber benih tanaman kakao (Theobroma cacao L.). Latar belakangnya adalah pentingnya tanaman kakao sebagai komoditas unggulan perkebunan yang memerlukan ketersediaan benih unggul bermutu dari kebun sumber benih bersertifikat.

Tujuan dari SOP ini adalah untuk menyempurnakan, menertibkan, dan meningkatkan kualitas pelayanan dalam penetapan kebun sumber benih, sertifikasi benih, dan evaluasi kebun sumber benih tanaman kakao. SOP ini menjadi acuan bagi pengawas benih tanaman dalam melaksanakan tugasnya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  • Penetapan Kebun Sumber Benih: Prosedur pemeriksaan dokumen dan teknis lapangan untuk menetapkan kebun sebagai sumber benih.
  • Sertifikasi Benih: Prosedur sertifikasi benih kakao dalam berbagai bentuk (biji, polibeg, entres, dan Somatic Embryogenesis/SE), termasuk pemeriksaan dokumen, teknis lapangan, dan laboratorium.
  • Evaluasi Kebun Sumber Benih: Prosedur evaluasi kebun sumber benih yang telah ditetapkan, mencakup pemeriksaan dokumen dan teknis lapangan.
  • Peraturan ini juga mengatur standar mutu benih kakao dalam berbagai bentuk, serta prosedur pembuatan laporan hasil pemeriksaan dan penerbitan sertifikat.

    (-)

    (-)