di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 90/Permentan/OT.140/9/2013 Tahun 2013 tentang Standar Operasional Prosedur Penetapan Kebun Sumber Benih, Sertifikasi Benih, Dan Evaluasi Kebun Sumber Benih Tanaman Kakao (Theobroma Cacao L.)
Juga dikenal sebagai: Permentan 90/Permentan/OT.140/9/2013 · Permentan No. 90/Permentan/OT.140/9/2013
Peraturan Menteri Pertanian ini menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk penetapan kebun sumber benih, sertifikasi benih, dan evaluasi kebun sumber benih tanaman kakao (Theobroma cacao L.). Latar belakangnya adalah pentingnya tanaman kakao sebagai komoditas unggulan perkebunan yang memerlukan ketersediaan benih unggul bermutu dari kebun sumber benih bersertifikat.
Tujuan dari SOP ini adalah untuk menyempurnakan, menertibkan, dan meningkatkan kualitas pelayanan dalam penetapan kebun sumber benih, sertifikasi benih, dan evaluasi kebun sumber benih tanaman kakao. SOP ini menjadi acuan bagi pengawas benih tanaman dalam melaksanakan tugasnya.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur standar mutu benih kakao dalam berbagai bentuk, serta prosedur pembuatan laporan hasil pemeriksaan dan penerbitan sertifikat.