Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan produksi, sertifikasi, dan peredaran Benih Bina. Tujuannya adalah untuk menjamin terselenggaranya sistem penyediaan Benih Bina yang berkesinambungan, kebenaran jenis, varietas, dan mutu benih yang diproduksi, mempercepat sosialisasi dan pemanfaatan teknologi varietas kepada pengguna, menjamin kesesuaian mutu Benih Bina yang beredar, dan memberikan kepastian usaha bagi produsen dan pengedar Benih Bina.
Ketentuan substansial mencakup:
- Klasifikasi Benih Bina menjadi Benih Penjenis (BS), Benih Dasar (BD), Benih Pokok (BP), dan Benih Sebar (BR).
- BS diproduksi oleh Pemulia Tanaman atau institusi pemulia.
- BD merupakan keturunan pertama dari BS.
- BP merupakan keturunan pertama dari BD atau BS.
- BR merupakan keturunan pertama BP 1, BP, BD atau BS.
- Produsen benih yang akan memproduksi benih harus menguasai lahan, sarana pengolahan benih dan sarana penunjang yang memadai sesuai dengan jenis benihnya, serta tenaga yang mempunyai pengetahuan di bidang perbenihan.
- Produsen benih wajib memiliki izin produksi Benih Bina apabila memenuhi kriteria tertentu terkait jumlah tenaga kerja, aset, atau hasil penjualan.
- Sertifikasi Benih Bina meliputi pemeriksaan terhadap kebenaran Benih Sumber, lapangan dan pertanaman, isolasi tanaman, alat panen benih, dan tercampurnya benih, serta pengujian laboratorium.
- Peredaran Benih Bina dilakukan oleh Pengedar Benih Bina yang harus memiliki tanda daftar dari bupati/walikota.