Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 56/Permentan/PK.110/11/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 56/Permentan/PK.110/11/2015 Tahun 2015 tentang Produksi, Sertifikasi, Dan Peredaran Benih Bina Tanaman Pangan Dan Tanaman Hijauan Pakan Ternak

Juga dikenal sebagai: Permentan 56/Permentan/PK.110/11/2015 · Permentan No. 56/Permentan/PK.110/11/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 November 2015Tanggal Penetapan:25 November 2015
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaProduksi, Sertifikasi, Dan Peredaran Benih Bina Tanaman Pangan Dan Tanaman Hijauan Pakan Ternak
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku30 November 2015
Tanggal Penetapan25 November 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02/Permentan/SR.120/1/2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08/Permentan/SR.120/3/2015

Peraturan ini bertujuan untuk menjamin sistem penyediaan Benih Bina Tanaman Pangan dan Tanaman Hijauan Pakan Ternak yang berkesinambungan, memastikan kebenaran jenis dan mutu benih, serta memberikan kepastian usaha bagi produsen dan pengedar. Kebijakan ini mengatur produksi, sertifikasi, dan peredaran Benih Bina, termasuk pembinaan dan pengawasan. Produsen benih wajib memiliki izin produksi dan memenuhi persyaratan tertentu, seperti jumlah tenaga kerja dan aset. Sertifikasi benih dilakukan untuk memastikan mutu dan kebenaran varietas, sementara pengedar benih harus memiliki tanda daftar. Pengawasan dilakukan oleh Pengawas Benih Tanaman atau Pengawas Mutu Pakan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan.

1. Permohonan Izin dan tanda daftar produsen, dan Pengedar Benih Bina yang telah diajukan sebelum Peraturan ini diundangkan, tetap diproses sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02/Permentan/SR.120/1/2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08/Permentan/SR.120/3/2015. 2. Izin dan tanda daftar yang telah diterbitkan sebelum Peraturan ini diundangkan dinyatakan tetap masih berlaku.

1. Produsen benih yang tidak memenuhi kewajiban dapat diberi peringatan tertulis dan pencabutan izin. 2. Pengedar Benih Bina yang melanggar ketentuan dapat dicabut tanda daftarnya. 3. LSSM yang tidak melaporkan kegiatan sertifikasi dapat dicabut sertifikat akreditasinya.