Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12/PERMENTAN/TP.020/4/2018 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12/PERMENTAN/TP.020/4/2018 Tahun 2018 tentang Produksi, Sertifikasi, Dan Peredaran Benih Tanaman

Juga dikenal sebagai: Permentan 12/PERMENTAN/TP.020/4/2018 · Permentan No. 12/PERMENTAN/TP.020/4/2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 April 2018Tanggal Penetapan:9 April 2018
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaProduksi, Sertifikasi, Dan Peredaran Benih Tanaman
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku27 April 2018
Tanggal Penetapan09 April 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 56/Permentan/PK.110/11/2015 tentang Produksi, Sertifikasi, dan Peredaran Benih Bina Tanaman Pangan dan Tanaman Hijauan Pakan Ternak

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk meninjau kembali peraturan sebelumnya yang belum mencakup benih varietas lokal, seiring perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kebutuhan masyarakat. Tujuannya adalah untuk menjamin ketersediaan benih secara berkesinambungan, memastikan kebenaran jenis, varietas, dan mutu benih, serta memberikan kepastian usaha bagi produsen dan pengedar benih.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur produksi, sertifikasi, dan peredaran benih tanaman, termasuk benih bina dan benih varietas lokal. Produsen benih harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti memiliki lahan dan sarana pengolahan, serta tenaga kerja yang berpengetahuan di bidang perbenihan. Sertifikasi benih dilakukan melalui pemeriksaan dan pengujian mutu, dan benih yang diedarkan harus diberi label sesuai standar mutu. Pengawasan dilakukan oleh pengawas benih tanaman atau pengawas mutu pakan.

1. Permohonan izin dan Rekomendasi Produsen Benih Bina, serta permohonan Rekomendasi Pengedar Benih Bina yang telah diajukan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, diproses sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 56/Permentan/PK.110/11/2015 tentang Produksi, Sertifikasi dan Peredaran Benih Bina Tanaman Pangan dan Tanaman Hijauan Pakan Ternak. 2. Izin dan Rekomendasi yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan dinyatakan tetap masih berlaku.

1. Produsen Benih yang melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (1) dikenai sanksi: a. penghentian kegiatan Produksi Benih; dan/atau b. penarikan Benih dari Peredaran. 2. Produsen Benih yang melanggar ketentuan Pasal 12 dikenai sanksi pencabutan izin Produksi Benih oleh Bupati/Wali kota, atau pencabutan rekomendasi Produksi Benih oleh UPTD. 3. LSSM yang melanggar Pasal 35 ayat (3) dikenakan sanksi pencabutan sertifikat akreditasi. 4. Pengedar Benih yang melanggar Pasal 43 dan Pasal 44 dikenakan sanksi pencabutan izin.