Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 128/Permentan/OT.140/11/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 128/Permentan/OT.140/11/2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Kebun Induk Dan Kebun Entres Kopi Arabika Dan Kopi Robusta

Juga dikenal sebagai: Permentan 128/Permentan/OT.140/11/2014 · Permentan No. 128/Permentan/OT.140/11/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 November 2014Tanggal Penetapan:24 November 2014
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPedoman Teknis Pembangunan Kebun Induk Dan Kebun Entres Kopi Arabika Dan Kopi Robusta
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku27 November 2014
Tanggal Penetapan24 November 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertanian ini menetapkan pedoman teknis untuk pembangunan kebun induk dan kebun entres kopi Arabika dan Robusta. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas kopi ekspor melalui penyediaan benih unggul bermutu. Tujuannya adalah memberikan acuan bagi stakeholder dalam membangun kebun induk dan kebun entres kopi yang memenuhi standar.

Pedoman ini mencakup persyaratan teknis pembangunan kebun induk dan kebun entres, termasuk persyaratan tanah, iklim, lokasi, dan bahan tanam. Untuk kopi Arabika, ketinggian tempat minimal 900 m dpl, sedangkan untuk Robusta maksimal 700 m dpl. Lokasi harus memiliki akses transportasi yang baik dan dekat dengan sumber air. Bahan tanam harus berasal dari benih bina yang sudah dilepas Menteri Pertanian.

Peraturan ini juga mengatur tahapan pelaksanaan pembangunan kebun, meliputi persiapan lahan, perbanyakan tanaman, penanaman, pemeliharaan (penyulaman, pemupukan, pemangkasan, pengendalian gulma, hama, dan penyakit), serta panen dan pengolahan benih. Pemupukan diutamakan menggunakan pupuk organik. Pemangkasan untuk kopi Arabika menggunakan sistem pangkas bentuk batang tunggal 2 etape.

(-)

(-)