Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 89/Permentan/OT.140/9/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 89/Permentan/OT.140/9/2013 Tahun 2013 tentang Standar Operasional Prosedur Penetapan Kebun Sumber Benih, Sertifikasi Benih, Dan Evaluasi Kebun Sumber Benih Tanaman Kopi (Coffea Sp)

Juga dikenal sebagai: Permentan 89/Permentan/OT.140/9/2013 · Permentan No. 89/Permentan/OT.140/9/2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 September 2013Tanggal Penetapan:16 September 2013
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaStandar Operasional Prosedur Penetapan Kebun Sumber Benih, Sertifikasi Benih, Dan Evaluasi Kebun Sumber Benih Tanaman Kopi (Coffea Sp)
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku19 September 2013
Tanggal Penetapan16 September 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri Pertanian ini menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk penetapan kebun sumber benih, sertifikasi benih, dan evaluasi kebun sumber benih tanaman kopi (Coffea sp). SOP ini bertujuan untuk memberikan acuan bagi pengawas benih tanaman dalam melaksanakan tugasnya, menyempurnakan proses penetapan dan sertifikasi, menertibkan penyelenggaraan, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Ruang lingkup SOP meliputi prosedur penetapan kebun sumber benih kopi, sertifikasi benih kopi dalam bentuk biji, sertifikasi benih kopi dalam polibeg (seedling dan klonal), sertifikasi benih kopi dalam bentuk entres, sertifikasi benih kopi Somatic Embryogenesis (SE), dan prosedur evaluasi kebun sumber benih kopi. Dengan adanya SOP ini, diharapkan proses sertifikasi benih kopi dapat berjalan efisien, efektif, dan konsisten, sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap benih unggul, bermutu, dan bersertifikat.

(-)

(-)