Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 1993

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Juga dikenal sebagai: PP 14/1993 · PP No. 14 Tahun 1993 · PP Nomor 14 Tahun 1993

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Februari 1993Tanggal Penetapan:27 Februari 1993
Perencanaan Pembangunan NasionalHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Februari 1993
Tanggal Penetapan27 Februari 1993
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Peraturan Kecelakaan Tahun 1947 2. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977 tentang Asuransi Sosial Tenaga Kerja Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, yang mengatur penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja untuk menanggulangi risiko kerja seperti kecelakaan, cacad, sakit, hari tua, dan kematian. Tujuannya adalah untuk menciptakan ketenangan kerja dan meningkatkan produktivitas tenaga kerja.

Ketentuan Substansial: Program ini mencakup jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan pemeliharaan kesehatan. Pengusaha yang mempekerjakan 10 orang atau lebih, atau membayar upah minimal Rp 1.000.000,- per bulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program ini. Iuran ditanggung oleh pengusaha dan tenaga kerja, dengan rincian tertentu untuk setiap jenis jaminan. Badan Penyelenggara bertanggung jawab atas pelaksanaan program ini, termasuk penerbitan sertifikat dan kartu peserta.

1. Sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (2) Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, maka Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diselenggarakan oleh Perusahaan Perseroan Asuransi Sosial Tenaga Kerja.

1. Pengusaha yang tidak memenuhi ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha. 2. Pengusaha yang terlambat membayar iuran dikenakan denda 2% per bulan keterlambatan. 3. Badan Penyelenggara yang terlambat membayar jaminan dikenakan ganti rugi 1% per hari keterlambatan.