Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2007

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2007 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Juga dikenal sebagai: PP 76/2007 · PP No. 76 Tahun 2007 · PP Nomor 76 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Desember 2007Tanggal Penetapan:10 Desember 2007
Hubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Kelima atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Desember 2007
Tanggal Penetapan10 Desember 2007
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1998, Nomor 83 Tahun 2000, Nomor 28 Tahun 2002, dan Nomor 64 Tahun 2005.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan jaminan sosial bagi tenaga kerja dan keluarganya, terutama dalam hal santunan cacat total, cacat sebagian, dan kematian. Latar belakang perubahan ini adalah ketidaksesuaian besaran santunan dengan kondisi saat ini dan kebutuhan untuk meningkatkan pelayanan rehabilitasi medik bagi pekerja yang mengalami kecacatan akibat kecelakaan kerja. Ketentuan substansial yang diubah meliputi besaran santunan kematian yang dibayarkan kepada ahli waris tenaga kerja, termasuk janda, duda, anak, atau keturunan sedarah. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pembayaran biaya pemakaman dan kondisi di mana jaminan kematian tidak diberikan.

(-)

(-)