Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2012

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Juga dikenal sebagai: PP 53/2012 · PP No. 53 Tahun 2012 · PP Nomor 53 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 April 2012Tanggal Penetapan:23 April 2012
Perencanaan Pembangunan NasionalHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Kedelapan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 April 2012
Tanggal Penetapan23 April 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2010.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan manfaat dan kemudahan pelayanan dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Perubahan ini mencakup penyesuaian besaran iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan yang didasarkan pada dua kali PTKP-K1, serta perubahan sistem pembayaran pada program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan ditanggung sepenuhnya oleh pengusaha, sementara iuran Jaminan Hari Tua ditanggung bersama oleh pengusaha dan tenaga kerja. Peraturan ini juga mengatur pembayaran Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua kepada ahli waris atau pihak yang ditunjuk dalam wasiat.

(-)

(-)