Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 79 Tahun 1998

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Juga dikenal sebagai: PP 79/1998 · PP No. 79 Tahun 1998 · PP Nomor 79 Tahun 1998

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 November 1998Tanggal Penetapan:10 November 1998
Hubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 November 1998
Tanggal Penetapan10 November 1998
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan besaran santunan kematian dan biaya pemakaman akibat kecelakaan kerja yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993. Latar belakang perubahan ini adalah perubahan situasi ekonomi nasional yang mempengaruhi efektivitas program Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Ketentuan substansial yang diubah meliputi peningkatan santunan kematian menjadi Rp 2.000.000,00 dan biaya pemakaman menjadi Rp 400.000,00. Selain itu, biaya pengobatan dan perawatan akibat kecelakaan kerja juga diatur dengan batas maksimum Rp 4.000.000,00 untuk berbagai layanan medis dan tradisional yang diakui.

(-)

(-)