Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 84 Tahun 2010

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 Tahun 2010 tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Juga dikenal sebagai: PP 84/2010 · PP No. 84 Tahun 2010 · PP Nomor 84 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 2010Tanggal Penetapan:20 Desember 2010
Perencanaan Pembangunan NasionalHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Ketujuh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Desember 2010
Tanggal Penetapan20 Desember 2010
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2009.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan manfaat program Jaminan Sosial Tenaga Kerja dengan menyesuaikan besarnya nilai jaminan kecelakaan kerja dan memperluas cakupan manfaat. Perubahan ini mencakup peningkatan biaya pengangkutan, pemeriksaan, pengobatan, dan/atau perawatan untuk kecelakaan kerja. Selain itu, peraturan ini menambahkan biaya penggantian gigi tiruan sebagai manfaat baru. Ketentuan yang diubah meliputi Lampiran II huruf B dan E, serta penambahan huruf Ba, yang mengatur besarnya santunan dan biaya terkait kecelakaan kerja.

(-)

(-)