Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 84 Tahun 2013

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 Tahun 2013 tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Juga dikenal sebagai: PP 84/2013 · PP No. 84 Tahun 2013 · PP Nomor 84 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Desember 2013Tanggal Penetapan:19 Desember 2013
Hubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Desember 2013
Tanggal Penetapan19 Desember 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2012.

Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013 ini bertujuan untuk menyelaraskan penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi tenaga kerja dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Perubahan ini mencakup pengaturan ulang program jaminan sosial tenaga kerja yang terdiri dari jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua. Jaminan pemeliharaan kesehatan diatur dalam Peraturan Presiden tersendiri. Pengusaha yang mempekerjakan 10 orang atau lebih, atau membayar upah minimal Rp.1.000.000 per bulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program ini. Iuran jaminan kecelakaan kerja dan kematian ditanggung sepenuhnya oleh pengusaha, sementara iuran jaminan hari tua ditanggung bersama oleh pengusaha dan tenaga kerja.

1. Pengusaha dan tenaga kerja yang telah ikut program asuransi sosial tenaga kerja sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, melanjutkan kepesertaannya dalam program jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). 2. Pengusaha yang telah ikut serta program jaminan sosial tenaga kerja tetap menjadi peserta meskipun tidak memenuhi lagi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).

(-)