Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2002

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2002 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Juga dikenal sebagai: PP 28/2002 · PP No. 28 Tahun 2002 · PP Nomor 28 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Mei 2002Tanggal Penetapan:13 Mei 2002
Pelayanan KesehatanHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 Mei 2002
Tanggal Penetapan13 Mei 2002
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2000.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan besarnya santunan kematian dan biaya pemakaman bagi pekerja/buruh yang meninggal dunia, agar lebih sesuai dengan kebutuhan keluarga yang ditinggalkan. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah ketentuan dalam Pasal 22 ayat (1) dan ketentuan pada Lampiran II huruf A angka 3 butir c dari Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993. Jaminan kematian kini meliputi santunan kematian sebesar Rp 5.000.000,00 dan biaya pemakaman sebesar Rp 1.000.000,00. Jaminan ini dibayarkan kepada janda, duda, atau anak, dan jika tidak ada, kepada keturunan sedarah atau pihak yang ditunjuk dalam wasiat. Jika tidak ada wasiat, biaya pemakaman dibayarkan kepada pengusaha atau pihak lain yang mengurus pemakaman. Keluarga magang, murid, atau narapidana yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja tidak berhak atas jaminan kematian.

(-)

(-)