Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan besaran santunan kematian dan biaya pemakaman bagi pekerja/buruh yang meninggal dunia, serta biaya pengobatan dan perawatan untuk kecelakaan kerja, agar lebih sesuai dengan kebutuhan saat ini. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2002. Ketentuan substansial yang diubah meliputi besaran santunan kematian, santunan berkala, dan biaya pemakaman. Jaminan kematian dibayarkan kepada janda, duda, atau anak, dan jika tidak ada, kepada keturunan sedarah atau pihak yang ditunjuk dalam wasiat. Jika tidak ada wasiat, biaya pemakaman dibayarkan kepada pengusaha atau pihak lain. Keluarga magang, murid, atau narapidana yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja tidak berhak atas jaminan kematian.