Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 64 Tahun 2005

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2005 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Juga dikenal sebagai: PP 64/2005 · PP No. 64 Tahun 2005 · PP Nomor 64 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 2005Tanggal Penetapan:22 Desember 2005
Hubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Desember 2005
Tanggal Penetapan22 Desember 2005
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2002.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan besaran santunan kematian dan biaya pemakaman bagi pekerja/buruh yang meninggal dunia, serta biaya pengobatan dan perawatan untuk kecelakaan kerja, agar lebih sesuai dengan kebutuhan saat ini. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2002. Ketentuan substansial yang diubah meliputi besaran santunan kematian, santunan berkala, dan biaya pemakaman. Jaminan kematian dibayarkan kepada janda, duda, atau anak, dan jika tidak ada, kepada keturunan sedarah atau pihak yang ditunjuk dalam wasiat. Jika tidak ada wasiat, biaya pemakaman dibayarkan kepada pengusaha atau pihak lain. Keluarga magang, murid, atau narapidana yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja tidak berhak atas jaminan kematian.

(-)

(-)