Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 83 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 83 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1998

Juga dikenal sebagai: PP 83/2000 · PP No. 83 Tahun 2000 · PP Nomor 83 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 2000Tanggal Penetapan:22 Desember 2000
Hubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1998
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Desember 2000
Tanggal Penetapan22 Desember 2000
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1998.

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan besarnya santunan kematian dan biaya pemakaman akibat kecelakaan kerja dengan kebutuhan masyarakat saat ini. Hal ini dilakukan karena kondisi ekonomi nasional yang belum pulih mempengaruhi daya beli masyarakat dan memerlukan penyesuaian terhadap biaya terkait risiko kecelakaan kerja dan kematian.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993, yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1998, khususnya mengenai besaran jaminan kematian. Jaminan kematian kini dibayarkan sekaligus kepada janda, duda, atau anak, yang meliputi santunan uang sebesar Rp 3.000.000,00 dan biaya pemakaman sebesar Rp 600.000,00.

(-)

(-)