Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 Tahun 2009

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Juga dikenal sebagai: PP 1/2009 · PP No. 1 Tahun 2009 · PP Nomor 1 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Januari 2009Tanggal Penetapan:12 Januari 2009
Hubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Keenam atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Januari 2009
Tanggal Penetapan12 Januari 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana telah lima kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2007.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan mengenai masa tunggu pencairan Jaminan Hari Tua bagi tenaga kerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja. Sebelumnya, masa tunggu ditetapkan selama 6 bulan, namun kini diubah menjadi 1 bulan. Perubahan ini dilakukan untuk lebih memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang memerlukan dana tersebut meskipun masih dalam usia produktif. Ketentuan baru ini juga mengatur bahwa jika tenaga kerja kembali bekerja dalam masa tunggu, hak Jaminan Hari Tua akan diperhitungkan dengan jaminan berikutnya. Tata cara pembayaran Jaminan Hari Tua akan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Menteri.

(-)

(-)