Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 33 Tahun 1977

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 1977 tentang Asuransi Sosial Tenaga Kerja

Juga dikenal sebagai: PP 33/1977 · PP No. 33 Tahun 1977 · PP Nomor 33 Tahun 1977

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 November 1977Tanggal Penetapan:25 November 1977
PerasuransianHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaAsuransi Sosial Tenaga Kerja
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 November 1977
Tanggal Penetapan25 November 1977
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977 tentang Asuransi Sosial Tenaga Kerja (ASTEK) bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi tenaga kerja dan keluarganya melalui penyelenggaraan asuransi sosial. Kebijakan ini didasarkan pada pentingnya peran tenaga kerja dalam pembangunan nasional dan peningkatan produktivitas. Program ASTEK mencakup Asuransi Kecelakaan Kerja dan Tabungan Hari Tua yang dikaitkan dengan Asuransi Kematian. Perusahaan diwajibkan untuk menyelenggarakan program ASTEK dengan mempertanggungkan tenaga kerja dalam program asuransi kecelakaan kerja dan asuransi kematian, serta memenuhi kewajiban dalam program tabungan hari tua. Iuran untuk program ini ditanggung oleh perusahaan dan tenaga kerja, dengan besaran yang ditetapkan berdasarkan tingkat risiko dan upah. Badan Penyelenggara yang bertanggung jawab adalah PERUM ASTEK, yang dibentuk untuk mengelola program ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

1. Perusahaan yang telah mempertanggungkan tenaga kerjanya terhadap kecelakaan kerja pada perusahaan asuransi lain sebelum berlakunya peraturan ini dibebaskan dari kewajiban mempertanggungkan tenaga kerjanya pada Badan Penyelenggara hingga masa pertanggungan berakhir. 2. Perusahaan dengan masa pertanggungan lebih dari satu tahun wajib mempertanggungkan tenaga kerjanya pada Badan Penyelenggara paling lama satu tahun sejak berlakunya peraturan ini. 3. Selama PERUM TASPEN belum menyelenggarakan program asuransi kecelakaan kerja, perusahaan milik negara wajib mempertanggungkan karyawan pada PERUM ASTEK. 4. Hak-hak tenaga kerja yang telah menjadi peserta dalam program kesejahteraan tidak boleh dirugikan dengan berlakunya peraturan ini.

1. Perusahaan yang melanggar ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 9 ayat (3), Pasal 13 ayat (3), dan Pasal 21 diancam dengan hukuman kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp 100.000,-. 2. Menteri dapat meminta sanksi administratif terhadap perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan peraturan ini.