di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 1977 tentang Asuransi Sosial Tenaga Kerja
Juga dikenal sebagai: PP 33/1977 · PP No. 33 Tahun 1977 · PP Nomor 33 Tahun 1977
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977 tentang Asuransi Sosial Tenaga Kerja (ASTEK) bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi tenaga kerja dan keluarganya melalui penyelenggaraan asuransi sosial. Kebijakan ini didasarkan pada pentingnya peran tenaga kerja dalam pembangunan nasional dan peningkatan produktivitas. Program ASTEK mencakup Asuransi Kecelakaan Kerja dan Tabungan Hari Tua yang dikaitkan dengan Asuransi Kematian. Perusahaan diwajibkan untuk menyelenggarakan program ASTEK dengan mempertanggungkan tenaga kerja dalam program asuransi kecelakaan kerja dan asuransi kematian, serta memenuhi kewajiban dalam program tabungan hari tua. Iuran untuk program ini ditanggung oleh perusahaan dan tenaga kerja, dengan besaran yang ditetapkan berdasarkan tingkat risiko dan upah. Badan Penyelenggara yang bertanggung jawab adalah PERUM ASTEK, yang dibentuk untuk mengelola program ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.