Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 1990

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1990 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977 Tentang Asuransi Sosial Tenaga Kerja

Juga dikenal sebagai: PP 18/1990 · PP No. 18 Tahun 1990 · PP Nomor 18 Tahun 1990

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Mei 1990Tanggal Penetapan:30 Mei 1990
PerasuransianHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977 Tentang Asuransi Sosial Tenaga Kerja
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Mei 1990
Tanggal Penetapan30 Mei 1990
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977 tentang Asuransi Sosial Tenaga Kerja.

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1990 ini bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan program Asuransi Sosial Tenaga Kerja (ASTEK) dengan mengubah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977. Perubahan ini melibatkan pembentukan badan usaha milik negara yang bertanggung jawab atas pelaksanaan program ASTEK, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969. Selain itu, penyesuaian dilakukan terhadap ketentuan dan sebutan Badan Penyelenggara dalam beberapa pasal terkait untuk konsistensi dengan perubahan yang dilakukan pada Pasal 18.

(-)

(-)