Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1983

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977 Tentang Asuransi Sosial Tenaga Kerja

Juga dikenal sebagai: PP 30/1983 · PP No. 30 Tahun 1983 · PP Nomor 30 Tahun 1983

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 September 1983Tanggal Penetapan:27 September 1983
PerasuransianHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977 Tentang Asuransi Sosial Tenaga Kerja
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 September 1983
Tanggal Penetapan27 September 1983
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977 tentang Asuransi Sosial Tenaga Kerja.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja dengan menambah jaminan kecelakaan kerja. Ketentuan substansial yang diatur meliputi perubahan pada Pasal 7 ayat (2) dari Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977. Jaminan kecelakaan kerja yang diberikan mencakup biaya pengangkutan tenaga kerja yang mengalami kecelakaan, biaya pengobatan dan perawatan di rumah sakit, biaya pembelian alat bantu/prostesis, serta tunjangan sementara tidak mampu bekerja, tunjangan cacat tetap, dan uang tunjangan kematian akibat kecelakaan kerja.

(-)

(-)