Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Indramayu 9/2016 · Perda Kabupaten Indramayu No. 9 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2017Tanggal Penetapan:29 September 2016
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu
LokasiPemerintah Kabupaten Indramayu
Tanggal Berlaku01 Januari 2017
Tanggal Penetapan29 September 2016
Tempat PenetapanIndramayu

Riwayat Peraturan

Mencabut

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2008 tentang Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah Kabupaten Indramayu beserta perubahannya; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2008 tentang Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indramayu beserta perubahannya, kecuali ketentuan yang mengatur Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Indramayu, Rumah Sakit Umum Daerah Indramayu, dan Rumah Sakit Umum Daerah Pantura M.A. Sentot Patrol Kabupaten Indramayu; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 10 Tahun 2008 tentang Kecamatan dan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 12 Tahun 2013 tentang Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Indramayu.

Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Peraturan ini mengatur pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu, meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas-Dinas (seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dll.), Badan-Badan (seperti Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, dll.), Kecamatan, Unit Pelaksana Teknis (UPT), dan Staf Ahli. Peraturan ini juga mengatur tentang tipe dari masing-masing perangkat daerah, misalnya Sekretariat Daerah Tipe B, Dinas Pendidikan Tipe A, dan sebagainya. Selain itu, diatur pula mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah dan unit kerja di bawahnya yang akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Peraturan ini juga mengatur mengenai kepegawaian pada Perangkat Daerah, termasuk pengangkatan dan pemberhentian pejabat Aparatur Sipil Negara oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Indramayu tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 2. Anggaran penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 3. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Indramayu tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya perangkat daerah baru yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan bencana. 4. Rumah Sakit Umum Daerah Indramayu dan Rumah Sakit Umum Daerah Pantura M.A. Sentot Patrol Kabupaten Indramayu tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya UPT Rumah Sakit pada Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan. 5. UPT yang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang pembentukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja UPT yang baru. 6. Pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 7. Pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah dilaksanakan mulai pada bulan Januari tahun 2017. 8. Pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, menjadi tanggung jawab pejabat lama.

(-)