Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2008 tentang Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Indramayu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Indramayu 7/2008 · Perda Kabupaten Indramayu No. 7 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Agustus 2008Tanggal Penetapan:25 Juli 2008
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Indramayu
LokasiPemerintah Kabupaten Indramayu
Tanggal Berlaku01 Agustus 2008
Tanggal Penetapan25 Juli 2008
Tempat PenetapanIndramayu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 19 Tahun 2002 tentang Penataan dan Pembentukan Lembaga Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 36 Tahun 2002 Seri D. 1).

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menata dan membentuk Sekretariat Daerah (SETDA) dan Sekretariat DPRD Kabupaten Indramayu, sebagai respons terhadap ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur pembentukan, kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Indramayu.

Sekretariat Daerah:

  • Kedudukan: Unsur staf Pemerintah Daerah, dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang bertanggung jawab kepada Bupati.
  • Tugas Pokok: Membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah.
  • Fungsi: Penyusunan kebijakan, koordinasi pelaksanaan tugas Dinas dan Lembaga Teknis Daerah, pemantauan dan evaluasi kebijakan, pembinaan administrasi dan aparatur.
  • Susunan Organisasi: Sekretaris Daerah, Asisten (Pemerintahan, Ekonomi dan Pembangunan, Administrasi), Bagian-bagian di bawah Asisten, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Sekretariat DPRD:

  • Kedudukan: Unsur pelayanan terhadap DPRD, dipimpin oleh Sekretaris DPRD yang bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
  • Tugas Pokok: Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, menyediakan tenaga ahli.
  • Fungsi: Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan dan keuangan DPRD, penyelenggaraan rapat-rapat DPRD, penyediaan tenaga ahli.
  • Susunan Organisasi: Sekretaris DPRD, Bagian Umum, Bagian Keuangan, Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Selain itu, Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Staf Ahli Bupati yang berjumlah paling banyak 5 orang, yang diangkat dan diberhentikan oleh Bupati.

1. Pemangku jabatan di Lingkungan Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD yang ada saat ini, tetap menjalankan tugasnya sampai dengan diterbitkannya Keputusan Bupati tentang alih tugas dan atau pengukuhan pejabat berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Pelaksanaan Peraturan Daerah ini selambat-lambatnya 6 (enam) Bulan sejak Peraturan Derah ini ditetapkan.

(-)