Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Indramayu 8/2021 · Perda Kabupaten Indramayu No. 8 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2022Tanggal Penetapan:10 November 2021
Aparatur Sipil NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu. Perubahan tersebut meliputi susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu, yang terdiri dari Sekretariat Daerah Tipe A, Sekretariat DPRD Tipe B, Inspektorat Tipe A, Dinas-dinas, dan Badan-badan. Dinas-dinas tersebut meliputi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan, Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perikanan dan Kelautan, serta Dinas Perpustakaan dan Arsip. Badan-badan meliputi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Keuangan Daerah, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

Ketentuan mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah yang diubah dan unit kerja dibawahnya berdasarkan Peraturan Daerah ini, ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)