Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu ini bertujuan untuk meningkatkan pengarusutamaan lingkungan hidup dalam pembangunan melalui optimalisasi pelaksanaan urusan bidang lingkungan hidup yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Hal ini dilakukan dengan menyesuaikan kelembagaan Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Indramayu.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi penataan dan pembentukan Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indramayu. Lembaga Teknis Daerah terdiri dari Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana, Badan Penanaman Modal dan Perizinan, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Pertanian, Badan Lingkungan Hidup, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, Kantor Arsip dan Perpustakaan, Rumah Sakit Umum Daerah Indramayu, Rumah Sakit Umum Daerah Pantura M.A. Sentot Patrol, dan Satuan Polisi Pamong Praja. Secara khusus, peraturan ini mengubah nomenklatur dan ketentuan terkait Badan Lingkungan Hidup, termasuk kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi. Badan Lingkungan Hidup bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang lingkungan hidup.