Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 14 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 14 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Lembaga Teknis Daerah Dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indramayu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Indramayu 14/2011 · Perda Kabupaten Indramayu No. 14 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 14 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 November 2011Tanggal Penetapan:9 November 2011
Statuta Kelembagaan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2008 tentang Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indramayu.

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 35 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2008 tentang Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indramayu. Perubahan ini berkaitan dengan susunan organisasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Indramayu. Susunan organisasi RSUD Indramayu terdiri dari Direktur, Wakil Direktur Pelayanan yang membawahkan Bidang Pelayanan Medik, Bidang Penunjang Medik, dan Bidang Keperawatan. Selain itu, terdapat Wakil Direktur Umum dan Keuangan yang membawahkan Bagian Umum, Pendidikan, Penelitian dan Pengembangan, Bagian Program, Rekam Medik, Hukum dan Humas, serta Bagian Keuangan. Bagan struktur organisasi RSUD Indramayu tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Organisasi dan tata kerja RSUD diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)