Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2008 tentang Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indramayu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Indramayu 9/2008 · Perda Kabupaten Indramayu No. 9 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:25 Juli 2008
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaLembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indramayu
LokasiPemerintah Kabupaten Indramayu
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan25 Juli 2008
Tempat PenetapanIndramayu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 37 Tahun 2001 tentang Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Indramayu (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 101 Tahun 2001 Seri D. 20). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 19 Tahun 2002 tentang Penataan dan Pembentukan Lembaga Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 36 Tahun 2002 Seri D. 1). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 18 Tahun 2003 tentang Pembentukan Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas-Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 32 Tahun 2003 Seri D. 12). 4. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pembentukan Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Indramayu (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2007 Seri D. 1).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penataan dan pembentukan Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Indramayu. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini membentuk beberapa Lembaga Teknis Daerah, termasuk:

  • Inspektorat
  • Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
  • Badan Kepegawaian Daerah
  • Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat
  • Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana
  • Badan Penanaman Modal dan Perizinan
  • Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
  • Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Pertanian
  • Kantor Arsip dan Perpustakaan
  • Kantor Lingkungan Hidup
  • Rumah Sakit Umum Daerah Indramayu
  • Rumah Sakit Umum Daerah Pantura M.A. Sentot Patrol
  • Satuan Polisi Pamong Praja

Setiap lembaga diatur mengenai kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi. Secara umum, setiap lembaga dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas pokok masing-masing lembaga adalah melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah sesuai dengan bidangnya masing-masing. Fungsi masing-masing lembaga mencakup perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan, pembinaan, pelaksanaan tugas, dan pelayanan teknis administratif.

Peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Badan, yang memiliki wilayah kerja satu atau beberapa kecamatan. Pembentukan UPT dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.

1. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang memiliki Cabang Dinas atau UPTD berdasarkan ketentuan terdahulu, masih tetap berlaku sebelum ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan UPT Badan sesuai dengan nomenklatur Organisasi Perangkat Dearah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Pemangku jabatan di lingkungan Lembaga Teknis Daerah dan Dinas Daerah yang ada saat ini, tetap menjalankan tugasnya sampai dengan diterbitkannya Keputusan Bupati tentang alih tugas dan atau pengukuhan pejabat berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Pelaksanaan Peraturan Daerah ini selambat-lambatnya 6 (enam) Bulan sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan.

(-)