Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 12 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 12 Tahun 2013 tentang Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Indramayu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Indramayu 12/2013 · Perda Kabupaten Indramayu No. 12 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 12 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2013Tanggal Penetapan:30 Desember 2013
Aparatur Sipil NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Indramayu
LokasiPemerintah Kabupaten Indramayu
Tanggal Berlaku30 Desember 2013
Tanggal Penetapan30 Desember 2013
Tempat PenetapanIndramayu

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Indramayu untuk memberikan dukungan teknis operasional dan administrasi kepada Dewan Pengurus Korpri Kabupaten dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Sekretariat ini bertanggung jawab secara teknis operasional kepada Dewan Pengurus Korpri Kabupaten dan secara teknis administratif kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Tugas Pokok dan Fungsi: Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Kabupaten bertugas melaksanakan dukungan teknis operasional dan administrasi kepada Dewan Pengurus Korpri Kabupaten, serta melakukan pembinaan terhadap seluruh unsur dalam lingkungannya. Fungsi-fungsinya meliputi pengelolaan administrasi umum dan kerjasama, penyelenggaraan kegiatan pembinaan olahraga, seni, budaya, mental dan rohani, pengelolaan administrasi kegiatan usaha, penyelenggaraan bantuan hukum dan sosial, pengkoordinasian dan fasilitasi penyelenggaraan kesekretariatan Dewan Pengurus Korpri Kabupaten, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati dan Dewan Pengurus Korpri Kabupaten.

Susunan Organisasi: Susunan organisasi Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Kabupaten terdiri dari Sekretaris, Sub Bagian Umum dan Kerjasama, Sub Bagian Olahraga, Seni, Budaya, Mental dan Rohani, serta Sub Bagian Usaha, Bantuan Hukum dan Sosial. Bagan struktur organisasi Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Kabupaten tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini. Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Kabupaten diatur dengan Peraturan Bupati.

Eselonering dan Kepegawaian: Sekretaris Dewan Pengurus Korpri Kabupaten adalah jabatan struktural eselon III.b, sedangkan Kepala Sub Bagian adalah jabatan struktural eselon IV.b. Pengangkatan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural di lingkungan Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Kabupaten ditetapkan oleh Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tata Kerja: Setiap pimpinan satuan unit organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, simplifikasi dan sinkronisasi, serta sistem pengendalian intern. Mereka bertanggung jawab memimpin, mengkoordinasikan, dan memberikan pengarahan kepada bawahan, serta mengikuti petunjuk atasan dan menyampaikan laporan secara berkala. Setiap pimpinan satuan unit organisasi wajib melakukan pembinaan dan pengawasan satuan organisasi yang dipangkunya.

Pembiayaan: Pembiayaan Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Kabupaten bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Indramayu.

(-)

(-)