Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah Kabupaten Indramayu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Indramayu 8/2008 · Perda Kabupaten Indramayu No. 8 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Agustus 2008Tanggal Penetapan:25 Juli 2008
Pembentukan Lembaga NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 19 Tahun 2002 tentang Penataan dan Pembentukan Lembaga Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 36 Tahun 2002 Seri D. 1). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 18 Tahun 2003 tentang Pembentukan Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas-Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 32 Tahun 2003 Seri D. 12). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pembentukan Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Indramayu (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2007 Seri D. 1).

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menyesuaikan organisasi perangkat daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 dan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui penataan dan pembentukan Dinas Daerah Kabupaten Indramayu. Peraturan ini mengatur penataan dan pembentukan dinas-dinas daerah di Kabupaten Indramayu, yang meliputi Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Dinas Bina Marga, Dinas Cipta Karya, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Pertambangan dan Energi, Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan, dan Pariwisata, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Dinas Pertanian dan Peternakan, serta Dinas Perikanan dan Kelautan. Setiap dinas daerah memiliki kedudukan sebagai unsur pelaksana pemerintah daerah di bidangnya masing-masing, dipimpin oleh seorang kepala dinas yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas pokok masing-masing dinas adalah melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidangnya berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Fungsi dinas meliputi perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, pembinaan dan pelaksanaan tugas, pelayanan teknis administratif ketatausahaan, pengelolaan UPTD, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati. Susunan organisasi setiap dinas terdiri dari kepala dinas, sekretariat, bidang-bidang, UPTD, dan kelompok jabatan fungsional.

1. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang memiliki Cabang Dinas atau UPTD berdasarkan ketentuan terdahulu, masih tetap berlaku sebelum ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan UPT Dinas sesuai dengan nomenklatur Satuan Kerja Perangkat Daerah yang telah ditetapkan. 2. Pemangku jabatan di lingkungan Dinas dan Lembaga Teknis Daerah yang ada saat ini, tetap menjalankan tugasnya sampai dengan diterbitkannya Keputusan Bupati tentang alih tugas dan atau pengukuhan pejabat berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)