Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 10 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 10 Tahun 2008 tentang Kecamatan dan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Indramayu 10/2008 · Perda Kabupaten Indramayu No. 10 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 10 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Agustus 2008Tanggal Penetapan:25 Juli 2008
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKecamatan dan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu
LokasiPemerintah Kabupaten Indramayu
Tanggal Berlaku01 Agustus 2008
Tanggal Penetapan25 Juli 2008
Tempat PenetapanIndramayu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 23 Tahun 2001 tentang Penataan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 61 Tahun 2001 Seri D. 16). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 19 Tahun 2002 tentang Penataan dan Pembentukan Lembaga Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 36 Tahun 2002 Seri D. 1).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penataan kecamatan dan kelurahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan organisasi kecamatan dan kelurahan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penataan Kecamatan: Menetapkan daftar kecamatan di Kabupaten Indramayu beserta wilayah kerjanya yang mencakup desa dan kelurahan.
  2. Penataan Kelurahan: Menetapkan daftar kelurahan di Kabupaten Indramayu.
  3. Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan Susunan Organisasi Kecamatan: Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah kabupaten yang dipimpin oleh Camat. Tugas pokok kecamatan adalah menyelenggarakan sebagian kewenangan Pemerintah Daerah untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah. Fungsi kecamatan meliputi pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan, pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan, pelaksanaan pelayanan masyarakat, pelayanan teknis administratif ketatausahaan dan rumah tangga kecamatan, serta pelaksanaan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati. Susunan organisasi kecamatan terdiri dari Camat, Sekretariat (dengan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian serta Sub Bagian Keuangan), Seksi Tata Pemerintahan, Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum, Seksi Kesejahteraan Sosial, Seksi Pelayanan Masyarakat, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
  4. Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan Susunan Organisasi Kelurahan: Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai perangkat daerah kabupaten dalam wilayah kecamatan yang dipimpin oleh Lurah. Tugas pokok kelurahan adalah melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan berdasarkan pelimpahan sebagian urusan dari Bupati. Fungsi kelurahan meliputi pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan, pemberdayaan masyarakat, pelayanan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, pembinaan lembaga kemasyarakatan, serta pelaksanaan kegiatan lain sesuai kebijakan Camat. Susunan organisasi kelurahan terdiri dari Lurah, Sekretariat, Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Masyarakat, Seksi Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial, dan Seksi Ketentraman dan Ketertiban.

Peraturan ini juga mengatur tentang Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan Kecamatan dan Kelurahan yang bertugas menunjang tugas pokok Kecamatan dan Kelurahan sesuai dengan keahliannya masing-masing.

1. Nama, batas wilayah dan pusat pemerintahan Kecamatan dan Kelurahan yang ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku. 2. Pemangku jabatan di lingkungan Kecamatan dan kelurahan yang ada saat ini, tetap menjalankan tugasnya sampai dengan diterbitkannya Keputusan Bupati tentang alih tugas dan atau pengukuhan pejabat berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Pelaksanaan Peraturan Daerah ini selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan.

(-)