Peraturan Daerah Kabupaten Muna ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk memajukan kesejahteraan masyarakat melalui penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel, yang didukung oleh anggaran yang memadai dari pendapatan asli daerah. Optimalisasi pendapatan asli daerah dilakukan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Jenis-jenis pajak daerah yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah (PAT), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Sarang Burung Walet, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
2. Objek, subjek, dasar pengenaan, tarif, dan wilayah pemungutan untuk setiap jenis pajak daerah.
3. Jenis-jenis retribusi daerah yang terdiri atas Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.
4. Objek retribusi adalah penyediaan/pelayanan barang dan/atau jasa dan pemberian izin tertentu kepada orang pribadi atau badan oleh Pemerintah Daerah.
5. Tata cara penghitungan retribusi, termasuk tingkat penggunaan jasa dan tarif retribusi.
6. Kewenangan Bupati untuk memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
7. Kemudahan perpajakan daerah berupa perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan pajak, serta pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran pajak terutang atau utang pajak.
8. Insentif fiskal kepada pelaku usaha di Daerah dalam rangka mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi.
9. Kerahasiaan data wajib pajak dan ketentuan pidana terkait pelanggaran di bidang perpajakan daerah.