Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 18 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muna Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Muna 18/2011 · Perda Kabupaten Muna No. 18 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Muna Nomor 18 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 September 2011Tanggal Penetapan:12 September 2011
Pajak & Retribusi DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Reklame
LokasiPemerintah Kabupaten Muna
Tanggal Berlaku12 September 2011
Tanggal Penetapan12 September 2011
Tempat PenetapanRaha

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Muna Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Reklame di Kabupaten Muna. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang menyatakan Pajak Reklame sebagai pajak daerah kabupaten/kota, serta ketidaksesuaian Peraturan Daerah lama (Nomor 5 Tahun 1998) dengan perkembangan saat ini.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah semua penyelenggaraan reklame, meliputi berbagai jenis seperti papan reklame, kain, selebaran, reklame berjalan, udara, apung, suara, film/slide, dan peragaan. Yang dikecualikan adalah reklame melalui media seperti internet, televisi, radio, label produk, nama pengenal usaha yang melekat pada bangunan, reklame yang diselenggarakan oleh pemerintah, serta reklame untuk kegiatan pendidikan, ibadah, sosial, dan politik.

Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame, sedangkan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame. Jika diselenggarakan sendiri, maka pengguna adalah wajib pajak. Jika melalui pihak ketiga, pihak ketiga tersebut menjadi wajib pajak.

Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Sewa Reklame (NSR). Jika diselenggarakan oleh pihak ketiga, NSR ditetapkan berdasarkan nilai kontrak. Jika diselenggarakan sendiri, NSR dihitung dengan memperhatikan faktor jenis, bahan, lokasi, waktu, jangka waktu, jumlah, dan ukuran media reklame. Formula perhitungan NSR adalah Nilai Strategi Pemasangan Reklame (NSLR) + NJOP Reklame. Tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%.

Pemungutan pajak dilarang untuk diborongkan dan dilakukan oleh Dinas atau pejabat yang ditunjuk oleh Bupati. Wajib pajak memenuhi kewajiban berdasarkan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan (karcis atau nota perhitungan).

Bupati dapat menerbitkan STPD jika pajak kurang/tidak dibayar atau dikenakan sanksi administratif berupa bunga. Wajib pajak dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atas SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, atau SKPDN. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada Pengadilan Pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Bupati.

1. Terhadap obyek pajak yang pajaknya telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan belum dibayar, maka besarnya pajak yang terutang didasarkan pada Peraturan Daerah yang berlaku terdahulu. 2. Terhadap obyek pajak yang ada setelah berlakunya Peraturan Daerah ini, pajak yang dikenakan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SSPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SSPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Kepala Daerah yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah). 4. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Kepala Daerah yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).