di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muna Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Muna 17/2011 · Perda Kabupaten Muna No. 17 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Muna Nomor 17 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hiburan di Kabupaten Muna. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang menyatakan Pajak Hiburan sebagai pajak daerah kabupaten/kota, serta ketidaksesuaian Peraturan Daerah lama dengan perkembangan saat ini.
Ketentuan Substansial:
Objek pajak adalah jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran, mencakup tontonan film, pagelaran kesenian, kontes kecantikan, pameran, diskotik, sirkus, permainan biliar, golf, bowling, pacuan kuda, panti pijat, dan pertandingan olahraga. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan, sedangkan wajib pajak adalah penyelenggara hiburan.
Dasar pengenaan pajak adalah jumlah uang yang diterima atau seharusnya diterima penyelenggara hiburan. Tarif pajak bervariasi berdasarkan jenis hiburan, misalnya hiburan umum (25%), hiburan tradisional (5%), dan hiburan khusus (65%).
Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan pajak, masa pajak, surat pajak terutang, SPTPD, tata cara pemungutan dan pembayaran pajak, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluwarsa penagihan, pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan khusus terkait kerahasiaan, penyidikan, dan ketentuan pidana.