Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 17 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muna Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Muna 17/2011 · Perda Kabupaten Muna No. 17 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Muna Nomor 17 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 September 2011Tanggal Penetapan:12 September 2011
Pajak & Retribusi DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Hiburan
LokasiPemerintah Kabupaten Muna
Tanggal Berlaku12 September 2011
Tanggal Penetapan12 September 2011
Tempat PenetapanRaha

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Muna Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hiburan di Kabupaten Muna. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang menyatakan Pajak Hiburan sebagai pajak daerah kabupaten/kota, serta ketidaksesuaian Peraturan Daerah lama dengan perkembangan saat ini.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran, mencakup tontonan film, pagelaran kesenian, kontes kecantikan, pameran, diskotik, sirkus, permainan biliar, golf, bowling, pacuan kuda, panti pijat, dan pertandingan olahraga. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan, sedangkan wajib pajak adalah penyelenggara hiburan.

Dasar pengenaan pajak adalah jumlah uang yang diterima atau seharusnya diterima penyelenggara hiburan. Tarif pajak bervariasi berdasarkan jenis hiburan, misalnya hiburan umum (25%), hiburan tradisional (5%), dan hiburan khusus (65%).

Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan pajak, masa pajak, surat pajak terutang, SPTPD, tata cara pemungutan dan pembayaran pajak, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluwarsa penagihan, pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan khusus terkait kerahasiaan, penyidikan, dan ketentuan pidana.

1. Terhadap obyek pajak yang pajaknya telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan belum dibayar, maka besarnya pajak yang terutang didasarkan pada Peraturan Daerah yang berlaku terdahulu. 2. Terhadap obyek pajak yang ada setelah berlakunya Peraturan Daerah ini, pajak yang dikenakan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SSPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SSPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.