Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 16 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muna Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Muna 16/2011 · Perda Kabupaten Muna No. 16 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Muna Nomor 16 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 September 2011Tanggal Penetapan:12 September 2011
Pelayanan KesehatanPajak & Retribusi DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Kesehatan
LokasiPemerintah Kabupaten Muna
Tanggal Berlaku12 September 2011
Tanggal Penetapan12 September 2011
Tempat PenetapanRaha

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Muna Nomor 9 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Muna. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang memungkinkan pemungutan retribusi pelayanan kesehatan sebagai salah satu jenis retribusi jasa umum. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pelayanan kemasyarakatan, serta peningkatan pelayanan kesehatan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Pelayanan Kesehatan dipungut atas pelayanan kesehatan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Muna. Objek retribusi meliputi pelayanan kesehatan di Puskesmas, Puskesmas Keliling, Puskesmas Pembantu, Balai Pengobatan, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang dimiliki atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh jasa pelayanan kesehatan.
  2. Penggolongan Retribusi: Retribusi Pelayanan Kesehatan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa didasarkan pada jenis pelayanan yang diperoleh, jenis alat yang digunakan, tingkat kesulitan dan risiko, serta kelas perawatan.
  4. Tata Cara Penghitungan Retribusi: Besarnya retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi.
  5. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan.
  6. Ketentuan Besarnya Tarif: Struktur tarif pelayanan di RSUD digolongkan berdasarkan jenis pelayanan kesehatan dan kelas perawatan (VIP, I, II, dan III). Jenis pelayanan kesehatan meliputi rawat jalan, rawat darurat, rawat inap, perawatan intensif, tindakan medik operatif, pemeriksaan penunjang diagnostik, pelayanan fisioterapi, pelayanan perbekalan farmasi, konsultasi gizi klinik, mobil ambulance, pelayanan jenazah, pelayanan visum dan surat keterangan, pendidikan dan pelatihan, serta loundry.

Peraturan ini juga mengatur tentang wilayah pemungutan, masa retribusi, saat retribusi terutang, pengendalian dan pengawasan, tata cara pemungutan dan pembayaran, keberatan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan dan jasa pelayanan, ketentuan penyidikan, serta ketentuan pidana.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.