Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 11 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muna Nomor 11 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Muna 11/2014 · Perda Kabupaten Muna No. 11 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Muna Nomor 11 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 November 2014Tanggal Penetapan:4 November 2014
Pemerintahan DesaPajak & Retribusi DaerahKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
LokasiPemerintah Kabupaten Muna
Tanggal Berlaku04 November 2014
Tanggal Penetapan04 November 2014
Tempat PenetapanRaha

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 3).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Latar belakang perubahan ini adalah adanya ketidaksesuaian dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta adanya kebutuhan untuk menyesuaikan tarif pajak yang dianggap memberatkan masyarakat.

Perubahan meliputi penyempurnaan definisi dalam Pasal 1, khususnya terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), penghapusan beberapa angka yang tidak relevan, serta penyempurnaan ketentuan mengenai objek PBB-P2 dalam Pasal 3. Selain itu, dilakukan penyempurnaan pada Pasal 6 mengenai dasar pengenaan PBB-P2, termasuk penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).

Tarif PBB-P2 diubah dalam Pasal 7, dengan penetapan tarif yang berbeda berdasarkan NJOP. Pasal 8 juga diubah untuk menyesuaikan perhitungan PBB-P2 terutang berdasarkan tarif yang baru. Pasal 11 ayat (2) diubah terkait jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP). Pasal 13 disempurnakan untuk menegaskan larangan pemborongan pemungutan PBB-P2. Pasal 13A disisipkan untuk mengatur tanggal jatuh tempo pembayaran pajak, serta ketentuan mengenai angsuran dan penundaan pembayaran.

Perubahan juga mencakup penyempurnaan Pasal 16 mengenai pengajuan keberatan oleh Wajib Pajak, serta Pasal 21 mengenai pembetulan SPPT dan pengurangan/penghapusan sanksi administrasi. Terakhir, Pasal 23 dan 24 disempurnakan terkait kedaluwarsa penagihan pajak dan penghapusan piutang pajak yang sudah kedaluwarsa.

(-)

(-)