Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muna Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Muna 8/2011 · Perda Kabupaten Muna No. 8 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Muna Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Juni 2011Tanggal Penetapan:21 Juni 2011
Pajak & Retribusi DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Tempat Khusus Parkir
LokasiPemerintah Kabupaten Muna
Tanggal Berlaku21 Juni 2011
Tanggal Penetapan21 Juni 2011
Tempat PenetapanRaha

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 16 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir di Kabupaten Muna. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta perkembangan keadaan yang membuat Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 3 Tahun 1999 tidak lagi sesuai. Tujuannya adalah untuk menggali sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi. Ketentuan substansial meliputi: - **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi:** Retribusi dipungut atas pelayanan penyediaan tempat khusus parkir yang disediakan dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan tersebut. - **Golongan Retribusi:** Digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. - **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Diukur berdasarkan frekuensi, jangka waktu penggunaan fasilitas, dan jenis kendaraan. - **Prinsip dan Sasaran Tarif:** Didasarkan pada tujuan memperoleh keuntungan yang layak. - **Tata Cara Penghitungan Retribusi:** Dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dan tarif retribusi. - **Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi:** Tarif digolongkan berdasarkan jenis tempat parkir dan jenis kendaraan, serta ditetapkan berdasarkan harga pasar yang berlaku. - **Kewajiban Pembayaran:** Setiap pengguna fasilitas wajib membayar retribusi. - **Wilayah Pungutan:** Dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan parkir. - **Masa dan Saat Terutang:** Masa retribusi adalah 1 bulan atau ditetapkan lain oleh Bupati. Saat terutang adalah saat SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan ditetapkan. - **Surat Pendaftaran:** Wajib retribusi wajib mengisi SPdORD. - **Penetapan Retribusi:** Ditetapkan dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. - **Pengendalian dan Pengawasan:** Pemerintah Daerah wajib melakukan pengendalian dan pengawasan. - **Tata Cara Pemungutan:** Tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. - **Tata Cara Pembayaran:** Dilakukan secara tunai/lunas selambat-lambatnya 7 hari sejak SKRD diterbitkan. - **Pemanfaatan:** Diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan parkir.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.