Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 08 Tahun 2013 mengatur tentang retribusi perizinan tertentu di Kabupaten Muna. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjadi pedoman Pemerintah Daerah dalam menentukan tarif retribusi sebagai penerimaan daerah dalam menyelenggarakan pelayanan perizinan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Jenis Retribusi Perizinan Tertentu**: Peraturan ini mengatur retribusi izin mendirikan bangunan (IMB), retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol, dan retribusi izin usaha perikanan.
2. **Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)**: Setiap orang atau badan hukum yang akan mendirikan bangunan wajib memiliki IMB dari Bupati. Tarif retribusi untuk bangunan baru proyek swasta adalah 2% dari biaya nyata anggaran biaya atau luas bangunan dikali tarif harga dasar bangunan per meter bujur sangkar dikali 2%. Untuk bangunan masyarakat, tarifnya adalah 1,5%.
3. **Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol**: Untuk melakukan penjualan minuman beralkohol, harus mendapat izin dari Bupati. Izin berlaku selama 3 tahun dan harus didaftar ulang. Tarif retribusi bervariasi tergantung pada jenis tempat penjualan dan golongan minuman beralkohol.
4. **Retribusi Izin Usaha Perikanan**: Setiap pemberian izin usaha perikanan dipungut retribusi. Objek retribusi meliputi Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI). Tarif retribusi bervariasi tergantung pada jenis usaha perikanan.