Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 11 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muna Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Muna 11/2011 · Perda Kabupaten Muna No. 11 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Muna Nomor 11 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Juni 2011Tanggal Penetapan:21 Juni 2011
Pajak & Retribusi DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Terminal
LokasiPemerintah Kabupaten Muna
Tanggal Berlaku21 Juni 2011
Tanggal Penetapan21 Juni 2011
Tempat PenetapanRaha

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 16 Tahun 1999 tentang Retribusi Terminal.

Peraturan Daerah Kabupaten Muna ini mengatur tentang Retribusi Terminal. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan menggali sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perizinan tertentu, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan ini mengatur tentang nama, objek, subjek, dan golongan retribusi terminal. Objek retribusi meliputi pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan fasilitas terminal yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Retribusi terminal digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.

Peraturan ini juga mengatur tentang cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif, tata cara penghitungan retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, kewajiban pembayaran retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, surat pendaftaran, penetapan retribusi, pengendalian dan pengawasan, tata cara pemungutan dan pembayaran, pemanfaatan retribusi, sanksi administrasi, keberatan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, serta insentif pemungutan.

Peraturan ini memberikan wewenang kepada Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.