Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan di Kabupaten Muna. Latar belakangnya adalah untuk menggali sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah dari sektor perizinan tertentu dan mengawasi kegiatan usaha yang memiliki indeks gangguan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Ketentuan substansial meliputi:
- Pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau badan yang menimbulkan ancaman bahaya, kerugian, dan/atau gangguan.
- Pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha secara terus menerus untuk mencegah terjadinya gangguan ketertiban, keselamatan dan kesehatan umum, memelihara ketertiban lingkungan, dan memenuhi norma keselamatan dan kesehatan kerja.
- Kewajiban bagi setiap orang atau badan sebelum mendirikan tempat usaha untuk mengajukan permohonan izin kepada Bupati.
- Kewajiban untuk memperoleh izin dari Bupati setiap terjadinya perubahan lokasi/ruang tempat usaha, kapasitas peralatan, atau kapasitas produksi.
- Penetapan tarif retribusi didasarkan pada perhitungan dengan rumus RIG (Retribusi Izin Gangguan) = TL (Tarif Lingkungan) x IL (Indeks Lokasi) x IG (Indeks Gangguan) x LRTU (Luas Ruang Tempat Usaha).