Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 7 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muna Nomor 7 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Muna 7/2013 · Perda Kabupaten Muna No. 7 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Muna Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2013Tanggal Penetapan:31 Desember 2013
Pajak & Retribusi DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Jasa Usaha
LokasiPemerintah Kabupaten Muna
Tanggal Berlaku31 Desember 2013
Tanggal Penetapan31 Desember 2013
Tempat PenetapanRaha

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 10 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pemakaian Kekayaan Daerah; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 08 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 14 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 9 Tahun 2007 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 04 Tahun 2004 tentang Retribusi Tempat Rekreasi; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 23 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar Grosir atau Pertokoan; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Muna 08 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 14 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggerahan/Villa.

Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 07 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Usaha mengatur mengenai berbagai jenis retribusi yang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten Muna atas jasa usaha yang disediakan. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan ini mengatur jenis-jenis retribusi jasa usaha, meliputi:

  1. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah: Retribusi atas pelayanan pemakaian kekayaan daerah, dengan tarif yang bervariasi berdasarkan jenis kekayaan dan lamanya pemakaian.
  2. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa: Retribusi atas pelayanan tempat penginapan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, dengan tarif yang berbeda berdasarkan klasifikasi kamar.
  3. Retribusi Rumah Potong Hewan: Retribusi atas pelayanan penyediaan fasilitas rumah potong hewan, termasuk pemeriksaan kesehatan hewan, dengan tarif berdasarkan jenis hewan.
  4. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga: Retribusi atas pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olah raga yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, dengan tarif yang berbeda untuk hari biasa dan hari libur.
  5. Retribusi Produksi Usaha Daerah: Retribusi atas penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah, dengan tarif persentase dari harga yang berlaku.
  6. Retribusi Tempat Pelelangan: Retribusi atas pemakaian tempat pelelangan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, dengan tarif persentase dari harga yang berlaku untuk hasil bumi dan tarif per ekor untuk hewan.

Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi. Selain itu, diatur pula mengenai sanksi administrasi berupa bunga jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar Retribusi sesuai ketentuan dapat diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.