di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muna Nomor 7 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Usaha
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Muna 7/2013 · Perda Kabupaten Muna No. 7 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Muna Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 07 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Usaha mengatur mengenai berbagai jenis retribusi yang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten Muna atas jasa usaha yang disediakan. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan ini mengatur jenis-jenis retribusi jasa usaha, meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi. Selain itu, diatur pula mengenai sanksi administrasi berupa bunga jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu.