Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 8 Tahun 2026

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Prestasi

Juga dikenal sebagai: Permenpora 8/2026 · Permenpora No. 8 Tahun 2026 · Permenpora Nomor 8 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 April 2026Tanggal Penetapan:17 April 2026
OlahragaKepemudaan & Olahraga

Informasi

TipePeraturan Menteri Pemuda dan Olahraga
TemaPembinaan dan Pengembangan Olahraga Prestasi
LokasiKementerian Pemuda dan Olahraga
Tanggal Berlaku17 April 2026
Tanggal Penetapan17 April 2026
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Mencabut

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan pedoman komprehensif mengenai pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi di Indonesia. Kebijakan ini bertujuan untuk menjamin sistem pembinaan yang terencana, sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan, serta mengimplementasikan Long Term Athlete Development (LTAD) sebagai pola pembinaan utama. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam mengelola sentra pembinaan olahraga, baik untuk atlet umum maupun atlet penyandang disabilitas melalui Sentra Khusus Olahragawan Disabilitas Indonesia (SKODI).

Substansi kebijakan mencakup standarisasi parameter tes kondisi fisik atlet, manajemen induk organisasi cabang olahraga (IOCO), serta pengelolaan tenaga keolahragaan yang mencakup pelatihan pelatih berjenjang dan sertifikasi kompetensi. Selain itu, peraturan ini mengatur dukungan prasarana dan sarana olahraga, persyaratan kesehatan dan keselamatan dalam penyelenggaraan kejuaraan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan, serta mekanisme pemberian penghargaan bagi pelaku olahraga yang berprestasi.

(-)

1. Pelanggaran terhadap tata tertib program pelatihan di SKODI oleh Olahragawan Muda, Pelatih Olahraga, Asisten Pelatih Olahraga, Tenaga Keolahragaan lainnya, dan pengelola dikenai sanksi yang ditetapkan oleh pengelola SKODI.