di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Prestasi
Juga dikenal sebagai: Permenpora 8/2026 · Permenpora No. 8 Tahun 2026 · Permenpora Nomor 8 Tahun 2026
Peraturan Menteri ini menetapkan pedoman komprehensif mengenai pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi di Indonesia. Kebijakan ini bertujuan untuk menjamin sistem pembinaan yang terencana, sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan, serta mengimplementasikan Long Term Athlete Development (LTAD) sebagai pola pembinaan utama. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam mengelola sentra pembinaan olahraga, baik untuk atlet umum maupun atlet penyandang disabilitas melalui Sentra Khusus Olahragawan Disabilitas Indonesia (SKODI).
Substansi kebijakan mencakup standarisasi parameter tes kondisi fisik atlet, manajemen induk organisasi cabang olahraga (IOCO), serta pengelolaan tenaga keolahragaan yang mencakup pelatihan pelatih berjenjang dan sertifikasi kompetensi. Selain itu, peraturan ini mengatur dukungan prasarana dan sarana olahraga, persyaratan kesehatan dan keselamatan dalam penyelenggaraan kejuaraan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan, serta mekanisme pemberian penghargaan bagi pelaku olahraga yang berprestasi.