Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pola Pembinaan Olahragawan Jangka Panjang

Juga dikenal sebagai: Permenpora 2/2023 · Permenpora No. 2 Tahun 2023 · Permenpora Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Januari 2023Tanggal Penetapan:10 Januari 2023
Kepemudaan & Olahraga

Informasi

TipePeraturan Menteri Pemuda dan Olahraga
TemaPola Pembinaan Olahragawan Jangka Panjang
LokasiKementerian Pemuda dan Olahraga
Tanggal Berlaku16 Januari 2023
Tanggal Penetapan10 Januari 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Pola Pembinaan Olahragawan Jangka Panjang (LTAD). Latar belakangnya adalah untuk mendukung peningkatan kualitas dan prestasi olahragawan melalui pembinaan yang terencana, sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan.

Tujuan dari Peraturan Menteri ini adalah untuk mewujudkan kebijakan pelaksanaan LTAD, memberikan arah dan langkah pelaksanaan LTAD, serta mendorong kemitraan dan sinergisitas antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan Keolahragaan dalam melaksanakan LTAD.

Ketentuan substansial mencakup:

  • Pelaksanaan LTAD yang meliputi pelatihan, kompetisi, dan pemulihan (recovery), dengan memperhatikan usia biologis olahragawan dan tingkat kematangan individu.
  • Tanggung jawab pelaksanaan LTAD pada tingkat nasional (Menteri), provinsi (Gubernur), dan kabupaten/kota (Bupati/Wali Kota).
  • Pelaksanaan teknis LTAD oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga pada masing-masing tingkatan.
  • Tahapan perkembangan olahragawan yang terdiri atas mulai aktif (active start), fondasi (Fundamentals), belajar berlatih (learn to train), berlatih untuk latihan (train to train), berlatih untuk berkompetisi (train to compete), berlatih untuk juara (train to win), dan hidup aktif (active for life).
  • Dukungan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Keolahragaan dalam pelaksanaan LTAD.
  • Pendanaan LTAD yang bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah.
  • Pembinaan pelaksanaan LTAD melalui bimbingan teknis, komunikasi, informasi dan edukasi, serta fasilitasi.
  • Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan LTAD.
  • Pelaporan pelaksanaan LTAD.

(-)

(-)