Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi Daerah

Juga dikenal sebagai: Permenpora 10/2022 · Permenpora No. 10 Tahun 2022 · Permenpora Nomor 10 Tahun 2022

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2022Tanggal Penetapan:12 Oktober 2022
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Pemuda dan Olahraga
TemaPengembangan Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi Daerah
LokasiKementerian Pemuda dan Olahraga
Tanggal Berlaku17 Oktober 2022
Tanggal Penetapan12 Oktober 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pengembangan Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi di daerah sebagai upaya memajukan olahraga prestasi. Tujuannya adalah meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pengembangan sentra tersebut pada jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Pengembangan sentra dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah, meliputi Kelas Olahraga, Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar (PPLP), dan Sekolah Khusus Olahragawan (SKO). Sentra ini wajib mengelola minimal dua cabang olahraga unggulan berbasis keunggulan lokal. Pengelolaan sentra mencakup standar pengelolaan, prasarana dan sarana, serta sumber daya manusia.

Kelas Olahraga menggunakan kurikulum khusus yang disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. PPLP dikelola oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, sedangkan SKO dikelola oleh Pemerintah Daerah Provinsi. Setiap sentra memiliki standar pengelolaan yang meliputi seleksi, proses latihan, evaluasi, administrasi, dan tata tertib.

Peraturan ini juga mengatur promosi dan degradasi atlet, pelatih, dan tenaga keolahragaan berdasarkan hasil evaluasi. Partisipasi masyarakat dan dunia usaha didorong melalui sinergi dengan pemerintah. Pendanaan bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah. Pemantauan dan evaluasi dilakukan secara berkala oleh Kementerian dan pemerintah daerah.

1. Dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini, pengelolaan PPLP di Provinsi dialihkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. 2. Pemerintah Daerah Provinsi tetap mengelola PPLP sampai dengan dialihkannya pengelolaan PPLP kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. 3. SKO yang diselenggarakan pada jenjang Pendidikan Dasar tetap menyelesaikan program yang sedang berjalan sampai dengan seluruh peserta didik menyelesaikan jenjang Pendidikan Dasar pada SKO dimaksud.

(-)